Tak tinggal diam dengan penolakan PN Niaga Jakarta Pusat tersebut, Ruben membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi pada April 2020.
Sebulan kemudian Mahkamah Agung menolak kasasi Ruben dan memperkuat putusan PN Niaga Jakarta Pusat.
Penolakan tersebut tertuang dalam putusan MA dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. yang disampaikan melalui laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Rupanya kini giliran Benny Sujono yang menggugat sang suami dar Wendah di Pengadilan Niaga Jakarta. Dalam Gugatannya tersebut, Ayah dari 3 anak ini digugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya harus dilaksanakan dengan sekaligus. Gugatan tersebut dilakukan pada 23 Maret 2022.
Dalam gugatannya, Benny Sujono meminta kakak dari Jordi ini untuk membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, Benny Sujono juga meminta agar Ruben Onsu menghentikan semua penggunaan merek “Geprek Bensu.”
“Yang sama halnya dengan ketika orangtua bangga anaknya lomba fashion show piala dipajang kan bangga, tapi buat orang lain kan beda. Ah fashion show, lomba nyanyi dong kalau bisa’,” sambungnya.
Itulah deretan kronologi perseteruan merek dagang Geprek Bensu dari tahun 2018 hingga saat ini.***
(Liputan6)