Jabarekspres.com – Banyak orang yang mencari tahu apakah hukum memotong kuku saat puasa, apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa?
Hukum memotong kuku saat puasa diperbolehkan dalam ajaran agama Islam, hal itu karena dapat menjaga kebersihan badan dan mencegah penyakit yang disebabkan oleh bakteri yang ada di tangan.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah mengatakan hukum memotong kuku saat puasa termasuk fitrah atau sunnah.
“Lima hal termasuk fitrah (sunnah) yaitu: mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku,” (H.R Bukhari dan Muslim).
Hal tersebut berarti memotong kuku tidak akan membatalkan seseorang saat berpuasa.
Bahkan ada hadits yang menganjurkan laki-laki untuk memotong kuku pada hari Jumat sebelum berangkat ke masjid.
“Adalah Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis pada hari Jumat sebelum beliau pergi salat Jumat,” (H.R Baihaqi dan Thabrani).
Selain itu, Imam Al-Gahzali dalam kitab Ihya Ulumuddin mengatakan terkait adab memotong kuku bisa dimulai dari bagian sebelah kaki atau tangan sebelah kanan menuju ke kiri.
“Sebaiknya diawali dari jari telunjuk kemudian jari tengah, jari manis, jari kelingking dan diakhiri dengan ibu jari.”
Kemudian untuk batas waktu memotong kuku adalah 40 malam. Hal itu juga berlaku untuk mencukur kumis, bulu kemaluan dan bulu ketiak.
Kami memberi batas waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, membersihkan bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan agar tidak ditinggalkan lebih dari batas waktu 40 malam,” (H.R Muslim).
(bbs/ran)