“Jika seseorang juga tidak mampu memberi makan fakir miskin, maka tidak ada kewajiban baginya, dan Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Sebagai gantinya, ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa orang lansia tersebut dapat memohon ampun kepada Allah, dan meminta permohonan maaf atas kelalaiannya hak yang wajib baginya.” (rit)