Dakwaan Kasus Habib Bahar bin Smith Dinilai Tidak Berdasar, Vonis Bebas Diajukan

BANDUNG – Terdakwa Kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith saat ini tengah menjalani sidang eksepsi dari dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota menyebutkan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh JPU pada persidangan kemarin dinilai tidak cermat. Sehingga, pihaknya meminta kepada Majelis hakim agar Habib Bahar bin Smith dibebaskan

“Kami memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ungkap Ichwan saat membacakan berkas eksepsi saat persidangan pada Selasa (12/4).

Selain itu, Ichwan juga mengatakan bahwa dalam perkara ini PN Bandung tidak berwenang dalam mengadili Habib Bahar. Sebab lokus delicti terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.

Bahkan dia juga meminta agar Majelis Hakim membebaskan habib Bahar dari segala dakwaan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan,” ungkapnya.

“Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” sambungnya.

Ichwan juga mengatakan bahwa apa yang telah didakwakan oleh JPU kepada Habib Bahar dinilai tidak cermat dan tidak berdasar. Bahkan, lanjut dia, ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

“Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” tuturnya.

Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sehingga dalam perkara ini, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan