Surat Izin Tempat Usaha, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Meski tiap daerah berbeda prosedurnya tetapi rata-rata begini cara untuk membuat Surat Izin Usaha atau SITU:

1. Isi formulir permohonan pembuatan SITU dan menandatanganinya;

2. Serahkan formulir permohonan tersebut ke petugas kelurahan atau kecamatan setempat;

3. Formulir permohonan yang sudah disahkan diurus ke pemerintah kabupaten;

4. Lakukan pembayaran;

5. Lakukan daftar ulang;

6. Formulir yang lolos verifikasi akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha.***

Baca Juga: Begini Persyaratan Jika Perusahaan Mau Buka Ketika Penerapan PSBB

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan