Surat Izin Tempat Usaha, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jabarekspres.com – Surat Izin Tempat Usaha atau yang sering disebut SITU menjadi syarat wajib ketika pelaku usaha baik perorangan atau berbentuk badan ingin mendirikan bisnis.

Untuk diketahui, Surat Izin Tempat Usaha atau SITU dikeluarkan badan hukum yang berada di dekat lokasi usaha sebagai bukti resmi usaha telah mendapat izin pendirian.

Dalam pembuatan SITU ini, pengusaha diharuskan mendatangi pemerintah desa setempat yang dipilih sekaligus menemui warganya untuk meminta izin mendirikan usaha.

Tanpa kepemilikan dokumen perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha, pelaku usaha bisa dinilai ilegal dan kegiatan usahanya bisa dihentikan paksa oleh pemerintah setempat.

Tempat usaha yang sudah mengantongi SITU dipastikan telah memenuhi sejumlah syarat mulai dari tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima warga sekitar tempat usaha.

Lantas bila ada pertanyaan apa sih bedanya SITU dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)?

Apakah keduanya sama? Jawabannya tidak. SITU dan SIUP dua dokumen yang memang berbeda. Kendati begitu keduanya wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mulai berbisnis.

Untuk SITU dikeluarkan badan hukum yang berlokasi di dekat tempat usaha. Surat ini berfungsi sebagai izin tertulis demi menyatakan pendirian usaha telah disetujui.

Sementara SIUP, surat formal yang wajib diajukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah di lokasi usaha. Fungsinya sebagai bukti mendapatkan izin operasional usaha.

Lalu apa saja syarat dan cara untuk mengurus SITU ini, berikut ini dokumen yang harus disiapkan:

1. Surat Permohonan;

2. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga;

3. Surat izin mendirikan bangunan (IMB) atau pemeriksaan lapangan;

4. Foto copy keterangan status tanah;

5. Foto copy akta pendirian perusahaan;

6. Foto copy KTP Pemohon;

7. Rekomendasi dari dinas atau instansi terkait dengan jenis usahanya;

8. Surat pernyataan kesanggupan tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan;

9. Pas foto pemohon ukuran 4×6 rangkap dua hitam putih;

10. Foto copy NPWP.

Cara Membuat Surat Izin Usaha

Setelah persyaratan disiapkan kemudian datang ke Kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan