Surat Izin Tempat Usaha, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Surat Izin Tempat Usaha, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Surat Izin Tempat Usaha, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya. (foto: ilustrasi Pixabay/tookapic)
0 Komentar

Meski tiap daerah berbeda prosedurnya tetapi rata-rata begini cara untuk membuat Surat Izin Usaha atau SITU:

1. Isi formulir permohonan pembuatan SITU dan menandatanganinya;

2. Serahkan formulir permohonan tersebut ke petugas kelurahan atau kecamatan setempat;

3. Formulir permohonan yang sudah disahkan diurus ke pemerintah kabupaten;

4. Lakukan pembayaran;

5. Lakukan daftar ulang;

6. Formulir yang lolos verifikasi akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha.***

0 Komentar