Apa itu UMKM? Pengertian, Kriteria, Ciri-ciri, dan Perannya

Jabarekspres.com- Kata UMKM mungkin sudah tak asing lagi ditelinga kita. Lalu apa pengertian dari UMKM? UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dari kepanjangan kata tersebut mungkin sudah tergambar apa itu UMKM, menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM mempunyai arti sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat.

UMKM ini memiliki tujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas.

Dengan kata lain UMKM adalah kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil.

Penegertian UMKM menurut para ahli

Mengutip dari laman Kitalulus berikut adala pengertia UMKM menurut para ahli.

  1. M. Kwartono

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat dengan kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- tidak dihitung tanah dan bangunan tempat usaha tersebut berada. atau perusahaan dengan omzet tahunan tidak lebih dari 1.000.000.000 rupiah dan dimiliki oleh warga negara Indonesia.

  1. Ina Primiana

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan pengembangan dari empat kegiatan ekonomi utama yang mendorong pembangunan Indonesia: infrastruktur, pertanian korporasi, bisnis kelautan dan sumber daya manusia.

  1. rugito

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah perusahaan yang memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia dalam hal penciptaan lapangan kerja dan tidur bisnis.

Kriteria UMKM

Yang menjadi ukuran atau penilaian bahwa suatu usaha tersebut dikatakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ditur oleh peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pasal 35 sampai dengan 36 PPUMKM. Berdasarkan pasal tersebut, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dikelompokkan menurut kriteria modal kerja atau  penjualan tahunan. Standar Modal Kerja

digunakan untuk mendirikan atau mendaftarkan kegiatan UMKM yang didirikan setelah berlakunya MSMEPP. Standar permodalan terdiri dari:

  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  3. Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan