BANDUNG – Keterlambatan pelantikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung Definitif sangat mengganggu dan menghambat pelayanan pendidikan di Kota Bandung.
“Kota Bandung darurat Pendidikan kurang lebih 130 calon kepala sekolah mengambang dan seharusnya cepat dilantik,” ujar Ketua Angkatan Muda Siliwangi Noery Ispandji Firman saat ditemui di Sekretariat AMS Jl. Braga Nomor 25-B, Jumat (8/4).
Menurut Noery, hal tersebut harus diantisipasi oleh Plt Wali Kota Bandung sembari menunggu adanya izin pelantikan kepala sekolah.
“Ada 4 orang kepala sekolah di SD sudah habis masa jabatannya. Kami mendesak Kemendagri atau bapak Plt Wali Kota, pemerintah provinsi harus eksis, mobile menjemput bola,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kota Kota Bandung Cucu Saputra menuturkan, eksistensi dan keberadaan kepala sekolah yakni jabatan fungsional yang khusus dan istimewa karena di atur Permendikbud nomor 6 dan di revisi menjadi nomor 40 tahun 2021.
“Kepala sekolah itu adalah guru yang diangkat oleh kepala satuan pendidikan. Tugas kepala sekolah itu, bukan hanya menata fisik sekolah,” katanya.
“Kepala sekolah itu sebagai pemimpin pengajaran dan juga supervisor. Maka dengan memberikan jabatan PLT ke kepala sekolah bukan solusi. Karena kehadirannya harus ada mulai dari murid datang hingga meyakinkan sekolah aman,” tambahnya.
Selain itu, Iwan Hermawan selaku ketua Forum Aksi Guru Indonesia menyampaikan bahwa sekarang sudah mendekati PPDB, dia mengkhawatirkan bagaimana kepanitiaannya berjalan mengahadapi tahun ajaran baru dan kurikulum baru.
“Masalahnya Plt kota Bandung tidak punya kewenangan untuk melantik kepala sekolah, Plt bisa melantik jika diberi izin oleh Mendagri untuk diberi kewenangan agar segera mengizinkan pelantikan,” ucapnya.
Iwan menyampaikan bahwa anak kelas 6 SD dan kelas 9 SMP akan segera mendapat ijazah, menurutnya tidak elok jika ijazah ditandatangani oleh Plt kepala sekolah.
Jika ada keterlambatan pelantikan dalam waktu yang lama maka akan berdampak, pada tiga hal,
pertama, terdapat beberapa CKS yang gagal menjadi Kepala Sekolah karena kadaluarsa Usia melebihi 56 tahun dan akan terkendala persyaratan kepala sekolah dari kemendikbudristek harus dari guru penggerak.
Kedua, adanya kerugian negara karena Pendidikan Kepala Sekolah di LP2KS menggunaan dana dari APBD kota Bandung Ketidak siapan sekolah dalam menghadapi PPDB 2022, dan Perubahan.