Perhatikan! Begini Cara Menghitung THR yang Benar

Jabarekspres.com- THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu tunjangan yang di nanti-natikan oleh pekerja. Biasanya THR diberikan saat akan dilaksanakannya hari raya seperti Idul Fitri, Jika anda kebingungan berapa THR yang akan didapatkan nanti, berikut cara menghitung THR.

Semua perusahaan wajib memberikan memberikan pendapatan non pokok ini kepada setiap karyawannya setiap menjelang hari raya, THR ini identik dengan hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

Tapi tak hanya hari lebaran saja, hari raya agama selain Islam perusahaan wajib memberikan THR. Contoh jika ada karyawan yang beragama Kristen, maka pembayaran THRnya pada saat natal.

Pemberian THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerja.

Berikut cara menghitungnya yang berhasil kami lansir dari laman kreditpintar.

Rincian Cara Hitung THR Sesuai Masa Kerja

  • Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji
  • Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR proporsional sesuai dengan masa kerjanya

 

Cara hitung THR Masa Kerja Kurang Dari Setahun

THR = masa kerja x gaji bulanan : 12 bulan

Gaji bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap saja. Jika terdapat tunjangan makan yang sifatnya harian dan tergantung kehadiran tidak masuk ke dalam perhitungan THR nantinya.

Contoh :

Rudi  telah bekerja di perusahaan X selama 3 bulan. Setiap bulan Rudi mendapatkan gaji bulanan 4 juta rupiah (gaji pokok Rp. 3.5 juta + tunjangan tetap Rp. 500 ribu). Berapa besar THR yang akan Rudi terima?

3 bulan x Rp. 4 juta : 12 bulan =  Rp. 1 juta

Jadi, Rudi akan mendapatkan THR sebesar 1 juta rupiah.

 

Cara Menghitung THR Karyawan Masa Kerja Lebih dari 1 tahun

Sebagaimana aturan Permenaker No.6/2016, maka karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR sebesar upah pokok.

Sebagai contoh :

Tini bekerja sebagai admin gajinya perulan sebesar 5 juta rupiah, maka Tini bisa mendapatkan THR sebesar 5 juta.

itulah cara menghitung THR yang benar, pastikan anda mendapatkan THR dengan benar ya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan