Libur Lebaran 2022 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Simak Rincian Tanggalnya

Jabarekspres.com – Libur Lebaran 2022 di momentum Ramadhan tahun ini telah secara resmi diumumkan oleh Pemerintah Pusat.

Selain tanggal berapa saja yang masuk dalam libur Lebaran 2022, Pemerintah juga menyampaikan arahan untuk masyarakat Indonesia.

Sebagaimana diketahui bersama, bila momen libur Lebaran 2022 ini Indonesia masih belum lepas sepenuhnya dari pandemi Covid-19.

Sejumlah daerah di Tanah Air tercatat hingga kini masih melaporkan adanya temuan warga baru penularan Covid-19 di setiap harinya.

Di tengah situasi itu, Pemerintah terus menggenjot program vaksinasi Covid-19 demi menekan dampak penularan dari virusnya.

Menyongsong libur Lebaran 2022 yang dipastikan bakal terjadi geliat pemudik, pemerintah pun kini mempercepat pemberian vaksin booster.

Sementara itu terkait pengumuman libur Lebaran, begini penjelasan lengkap dari pemerintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Melansir JPNN, Jokowi mengatakan pihaknya telah menetapkan cuti bersama lebaran 2022 selama empat hari.

Yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4 Mei 2022, 5 Mei 2022, dan 6 Mei 2022.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi.

Dikatakan Jokowi, ketentuan cuti bersama lebaran 2022 akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Presiden Jokowi berharap masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowimengingatkan masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai.

“Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ucap Jokowi.

Menurut Kepala Negara, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan pandemi Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya selesai.

Oleh karena itu, presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan