JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap guru Indra Kenz yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaaan penipuan berkedok trading binary option platform Binomo ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan serta Fakarich.
“Penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan,” ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/3).
Whisnu menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan, karena takut Fakarich melarikan diri serta menghilangkan barang bukti terkait kasus Binomo.
“Dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti,” katanya.
Lebih lanjut Whisnu menuturkan guru dari Indra Kenz tersebut terancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas 5 tahun,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.
Kemudian pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich guru dari Indr Kenz sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi ilegal trading binary option Binomo. (jawapos-red)