Satgas Terbitkan Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Jelang Mudik 2022

Jabarekspres.com – Memasuki awal Ramadhan ini, Satgas terbitkan aturan terbaru syarat perjalanan domestik jelang mudik 2022.

Masyarakat pun diharap agar mengetahui dengan detail regulasi terbaru itu demi kelancaran aktivitas menuju kampung halaman nanti.

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan setelah Satgas terbitkan aturan terbaru syarat perjalanan domestik jelang mudik 2022 itu.

Berdasarakn informasi, Satgas terbitkan aturan terbaru syarat perjalanan domestik jelang Mudik 2022 itu resmi termuat di SE Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut mengatur mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.

Melansir laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, surat dari Satgas itu SE mulai berlaku secara efektif pada tanggal 2 April 2022.

Dalam pernyataanya, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Didalamnya, kata dia, menyatakan bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.

Aturan tersebut, sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” katanya.

“Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat,” tutur Suharyanto menambahkan

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan lebih lanjut, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan.

Salah satunya, kata dia, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah.

Menurutnya, survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan,” kata Wiku menjelaskan.

Lebih lanjut, Wiku menuturkan terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing.

Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan