Prioritaskan Rasa Keadilan Korban, Menteri PPPA Desak RUU TPKS Segera Disahkan

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendesak RUU TPKS agar segera disahkan. Pasalnya angka kekerasan seksual makin tinggi.

“Tingginya angka kekerasan seksual sangat penting dan mendesak agar RUU TPKS dapat segera disahkan, sehingga vonis bebas seperti pada kasus pencabulan terhadap mahasiswi UNRI dapat dicegah. Rasa keadilan korban harus menjadi prioritas dan yang utama,” kata Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Menteri Bintang mengaku prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang makin sering terjadi, karenannya dia mendesak agar RUU TPKS segera disahkan, agar tidak terjadi lagi adanya vonis bebas terhadap pelaku kekerasan seksual seperti dalam kasus pencabulan seorang dosen Universitas Riau (UNRI) terhadap mahasiswinya, LM.

Dia juga mengapresiasi adanya penambahan jenis alat bukti dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual dalam RUU tersebut.

Hal tersebut untuk memberikan keadilan terhadap korban yang sebelumnya hanya ada lima jenis alat bukti sesuai KUHAP.

“Artinya, dalam KUHAP, apabila tidak ada saksi lain yang melihat langsung kasus tersebut, keterangan saksi korban tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Ini menjadi kesulitan untuk membuktikan kasus kekerasan seksual,” Tambahnya.

Pasal 184 KUHAP hanya menyebutkan ada lima jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Dia menjelaskan alat-alat bukti tambahan pada RUU, yaitu keterangan korban, surat keterangan psikolog dan atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen dan pemeriksaan rekening bank.

Bintang menambahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, pada Pasal 23 menyatakan keterangan saksi dan/atau korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar telah terjadi dan terdakwa-lah yang bersalah melakukannya. (Ant/rit)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan