Lalu, apa beda antara memberhentikan dan memecat? Yongki menegaskan, tidak memecat KTI dari Satpol PP. KTI hanya diberhentikan.
Yongki menyebut, pemberhentian pada KTI bersifat sementara. KTI bisa sewaktu-waktu diterima kembali di jajaran Satpol PP bila bisa membuktikan tidak bersalah.
”KTI diberhentikan sampai dia bisa membuktikan. Kalau kita memecat orang yang nggak salah gimana,” ucap Yongki.
Baca Juga:Kemenkes Beberkan Kenapa Vaksin Booster Sangat Penting Untuk Pemudik, ini Fakta SesungguhnyaYana Mulyana Akui ada Batasan yang Menghambat Kebijakan bila Belum Jadi Wali Kota Definitif
Untuk itu, lanjut dia, KTI diwajibkan memberikan bukti kepada kecamatan dan juga kepolisian. Bukti itu harus bukti otentik yang tertulis atau dari instansi kepolisian. Sebab KTI telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
”Buktinya harus tertulis dari instansi yang berhak mengeluarkan (kepolisian),” tegas Yongki. (rt/rit)
