JAKARTA – Kapten Vincent Raditya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Oxtrade.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
“(Laporan) sudah diterima kemarin,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (1/4).
Perwira menengah Polri itu mengaku pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. “Kami pelajari berkas pelaporannya,” kata Zulpan.
Selebgram yang juga seorang pilot Vincent Raditya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan penipuan trading binary option pada aplikasi Oxtrade. Kapten Vincent (panggilan kondangnya) dilaporkan seseorang berinisial FF yang mengaku merugi mencapai puluhan juta rupiah.
Sampai kemudian pelapor masuk ke dalam grup Telegram ‘Belajar Bareng Restro’ dan belajar trading. Kemudian secara bertahap korban menyetor deposito ke beberapa rekening bank yang diarahkan aplikasi tersebut.
“Singkatnya korban mengalami lost dan mengalami kerugian Rp 10.579.640,” katanya
FF mengutus kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru, melaporkan naravlog beken itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).
Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Vincent diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.
Adapun jerat hukum yang disertakan dalam laporan itu ialah Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (JPNN-red)