SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung kembali melaksanakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP), di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (31/3).
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Bandung menyampaikan terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar para peserta yang mengikuti Sosialisasi SOP ini, penyampaian SPPT PBB diberikan penjelasan dalam melaksanakan tugasnya menjadi kader pendapatan.
Hal ini, Dalam rangka mengoptimalkan SOP SPPT PBB di masing-masing wilayahnya.
“Nantinya akan menambah pendapatan asli daerah. Saya optimis, kalau pola ini bisa berjalan dengan baik, maka pendapatan daerah akan lebih meningkat dan signifikan,” ungkap Dadang didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan.
Dadang pun mengatakan, terkait dengan adanya penghapusan denda bagi wajib pajak, pihaknya merencanakan akan mengeluarkan Peraturan Bupati per 1 April sampai 30 Juni 2022 mendatang,
“Ini untuk mempercepat proses pendapatan, yang pada akhirnya tidak ada hambatan-hambatan pada program-program lainnya,” kata Dadang.
Adanya percepatan ini, imbuh Dadang, akan berdampak positif bagi pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung. Sehingga, pihaknya harus mengejar, bagaimana pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung segera meningkat.
“Alhamdulillah, saat ini sudah meningkat 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Dadang.
Lebih lanjut Dadang Supriatna mengatakan, apa yang dilakukan Bapenda dalam melakukan sosialisasi itu sebagai bentuk terobosan dan inovasi untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari wajib pajak.
“Pajak salah satu unsur penting keuangan negara, sumber pemerintah daerah untuk digunakan kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat,” ucap Dadang.
Dadang berharap, tingkat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung kembali tumbuh dengan pesat. Pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu daerah potensi pendapatan pajak cukup besar.
“Untuk itu, pengelolaan pendapatan pajak perlu ditingkatkan di Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Selain itu, Dadang juga menjelaskan, terkait 400.000 lahan yang belum bersertifikat di Kabupaten Bandung. Adanya hal itu, Dadang akan mengadakan pertemuan dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung dan juga melibatkan Ikatan PPAT, BPN Kabupaten Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, Polresta Bandung, serta Apdesi untuk sama-sama membahas hal tersebut.