Tak Percaya Ramalan, Istri Doni Salmanan Bantah Isu Perceraian

BANDUNG – Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina memberi tanggapan setelah dirinya diramal bakal bercerai dari Doni Salmanan.

Dia mengaku tidak percaya ramalan dan lebih menyerahkan jalan hidupnya kepada takdir Allah SWT.

“Aku pribadi enggak pernah percaya ramalan. Jujur, aku sangat takut sekali malah jadi syirik,” ungkap Dinan Fajrina melalui akun miliknya di Instagram Story, Selasa (29/3).

Dinan Fajrina berharap pernikahannya dengan Doni Salmanan bisa bertahan hingga akhir masa. Dia lantas memohon doa kepada para followers di Instagram.

“Doakan selalu agar pernikahan aku dan suamiku selalu Allah jaga hingga jannah,” tambahnya.

Dinan Fajrina dan Doni Salmanan saat ini harus terpisah. Sebab, Doni Salmanan masih ditahan lantaran menjadi tersangka kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.

Diketahu sebelumnya istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina mengaku mendapat banyak pesan masuk di Instagram belakangan ini. Menurutnya, isi pesan tersebut banyak berisi dukungan dari para netizen di media sosial.

“Semoga teman-teman viewers doakan yang baik-baik terus, belakangan isi DM full doakan yang baik-baik terus, aku sampai terharu,” ungkap Dinan Fajrina melalui akun miliknya di Instagram Story, Senin (14/3) malam.

Dinan Fajrina terharu membaca pesan netizen yang memberi dukungan kepadanya. Dinan juga lantas mendoakan para followers yang telah mengirim pesan.

“Semoga Allah balas selalu kebaikan kalian dengan berlipat-lipat lebih baik,” imbuhnya.

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(JPNN-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan