Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Dea Onlyfans Lewat Patroli Siber

JAKARTA – Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan kronologi pihaknya membongkar kasus dugaan pornografi yang menyeret Dea OnlyFans.

Menurut Auliansyah, awalnya polisi sedang melakukan patroli siber pada Rabu (23/3).

“Kami temukan konten atau video-video yang dilakukan oleh Dea,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan aparat menemukan konten pornografi yang diunggah perempuan bernama lengkap Gusti Ayu Dewati tersebut di dunia maya.

Dea OnlyFans membuat serta menyebarkan foto dan video asuslia bersama seorang pria. Konten asusila tersebut diunggah ke situs berbayar OnlyFans.

“Dia (Dea) dengan sadar dan sengaja untuk mendapat uang dari website tersebut, yang berlangganan harus membayar,” ucap Aulinasyah.

Atas dasar tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3).

Saat menangkap DeaOnlyFans, pihak kepolisian mengamankan sejumlah alat bukti.

DeaOnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi. Namun, dia tidak ditahan karena berstatus mahasiswa sehingga hanya dikenakan wajib lapor.

Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Dea OnlyFans juga dijerat Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (JPNN-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan