Ia menyebutkan, beradarkan data statistik selama tahun 2021, tanah yang telah sertifikatkan baru mencapai 80 persen.
“Tanah yang disertifikatkan baru 80 persen. Sisanya 20 persen. Jika dijumlahkan, kurang lebih mencapai 200 sampai 300 ribu yang belum bersertifikat,” sebutnya.
Terakhir, ia mengimbau kepada masyarakat di Jawa Barat untuk menyiapkan dokumen-dokumen pertanahannya untuk mempermudah pelaksanaan pendataam tanah. Ia pun mengajak masyarakat untuk sama-sama memberi “patok” batas tanah supaya jelas kepemilikannya.
“Masyarakat ikut mendorong agar situasi kondisi pelaksanaan bisa berjalan dengan lancar. Bahwa ini penting program harus diikuti biar tidak rugi sendiri,” tutupnya.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Pemprov Jabar, Dewi Sartika mengatakan, program ini perlu informasi lebih gencar pada khalayak masyarakat luas di Jabar.
“Informasi luar biasa dan ini harus segara di sosialisasikan termasuk bagaimana pemerintah daerah mengantisipasi dan menyikapi agar masyarakat lebih mudah mengakses,” katanya.
“Informasi ini juga ada beberapa program yang harus dikolaborasi dengan stakeholder yang mempunyai kewenangan di level provinsi maupun kota/kab,” tambahnya.
Ia mengatakan, sosialisasi diharapkan percepatan ini dilakukan dengan informasi membantu dalam pengurangan pajak dan membebaskan menjadi satu kata kunci harus tersosialisasikan sehingga bisa memberikan keringan.
“Tentu saja harus berkolaborasi dengan teman-teman Bappenda. Masyarakat harus segera mengakses informasi itu tentunya harus disiapkan perangkatnya masyarakat agar terakses,” tandasnya.(win)