KARAWANG – Ratusan ribu gram sabu-sabu dan berkilo-kilo ganja dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karawang, pada Selasa (29/3) di halaman belakang kantor Kejaksaaan Negeri Karawang.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang berhasil diungkap diwilayah hukum Karawang.
Sedikitnya ada 537.002 gram sabu dan 3,6 kilo ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain barang bukti berupa narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti berupa uang palsu, senjata api rakitan, senjata tajam dan lainnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (kasipidum) Kejaksaan Negeri Karawang, Heri Priharianto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah kasus hukumnya dinyatakan inkrah atau memiliki ketetapan hukum yang tetap.
Kejaksaan Negeri Karawang memandang perlu melakukan pemusnahan barang bukti setelah perkaranya selesai di persidangan.
“Semua barang bukti kita musnahkan karena perkaranya sudah selesai,” katanya, Selasa (29/3/22).
Menurut Heri, barang bukti yang dimusnahkan yaitu 537.002 gram sabu-sabu, 3,6 kilo ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan senjata tajam jenis golok sebanyak 4 buah, celurit 3 buah dan pisau 10 buah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
Kejaksaan juga memusnahkan sebanyak 7 tong bahan baku kosmetik warna putih dan 4 tong warna kuning.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, potong-potong atau diblender. Itu kita lakukan agar barang tersebut tidak bisa digunakan lagi,” katanya.
Heri merinci barang bukti pendukung kejahatan yang dimusnahkan pada hari itu, yakni kunci leter T sebanyak 62 buah, gunting 5 buah, obeng 8 buah, handphone 115 buah dan timbangan elektrik sebanyak 16 buah.
Hadir dan menyaksikan proses pemusnahan barang bukti dari pengadilan negeri Karawang, Polres Karawang, BNN dan sejumlah undangan lainnya. (kbe/rit)