Pengakuan Remaja Korban Investasi Binomo Indra Kenz, Rugi hingga Rp2,5 Miliar selama Jadi Anggota 3 bulan

KUDUS – Seorang remaja dari Kudus Jawa Tengah, mengaku menjadi korban penipuan Indra Kenz setelah kehilangan Rp2,5 miliar karena tergabung dalam investasi binary option melalui aplikasi Binomo yang diafiliatori Indra Kenz.

Gadis berinisial VS (18) ini kehilangan uangnya senilai Rp2,5 miliar ang diinvestasikannya dalam waktu tiga bulan.

VS yang memiliki bisnis jualan online itu mulai sadar jadi korban penipuan setelah tidak lagi mendapatkan profit dari uang yang diinvestasikannya, seperti yang dijanjikan afiliatornya.

Ia pun segera melaporkan kasus yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kuasa Hukum VS, Ahmad Triswadi, mengungkapkan korban tergiur melakukan investasi yang belakangan diketahui ilegal, berawal dari seringnya kliennya itu menonton video di channel Youtube milik Indra Kenz.

Tayangan video itu memperlihatkan tawaran yang menggiurkan tentang bisnis investasi melalui sebuah aplikasi trading. Dari tayangan-tayangan itu pula dijanjikan para membernya mendapatkan hasil lebih dari investasi yang didepositkannya.

“Korban saat itu terus mengikuti program yang ada di video Youtube Indra Kenz itu,” katanya, Senin (28/3), sebagaimana yang dikutip dari murianews.com.

Korban yang saat itu tergiur lantas mendaftar menjadi member dan mengikuti langkah-langkah yang diberikan Indra Kenz. Usai terdaftar, korban pun ikut dalam suatu grup aplikasi Telegram yang dinamakan Trabar (trading bareng).

Itu satu ruangan Trabar dalam grup Telegram dengan mentor Indra Kenz. Yang berisi berbagai penjelasan mulai deposit, profit, untuk narik keuntungan, dan yang lain,” ujarnya.

Korban pun lantas memutuskan untuk melakukan deposit di trading online melalu ponsel. Awalnya saat deposito yang dilakukan masih minim, investasi yang dilakukan korban kerap menuai profit keuntungan.

“Tapi setelah deposito agak banyak, itu mulai curiga mulai susah untuk mendapatkan profit. Diduga ada setting yang mengakibatkan ketika profit pun juga tidak bisa ditarik. Sehingga korban sangat dirugikan,” ungkapnya.

Merasa dirugikan, korban lantas melaporkannya ke Direskrimsus Polda Jateng tertanggal 8 Maret 2022.

Menurutnya, respon Polda Jateng sendiri cukup cepat setelah di tanggal 22 Maret 2022 korban sebenarnya akan dilakukan pemeriksaan, namun saat itu terkendala korban yang tengah di rumah sakit.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan