Hilangnya Diksi Madrasah dalam Draf RUU Sisdiknas, Tokoh Pesantren Bilang Upaya Sekulerisasi dan Pengaburan fakta Sejarah  

SOREANG – Hilangnya diksi atau kata Madrasah dalam draf Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), merupakan upaya sekularisasi dan mengaburkan fakta sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Hal tersebut dikatakan, Tokoh pesantren Kabupaten Bandung, KH Deding Ishak, saat di komfirmasi melalui telephone seluler, Selasa (29/3).

“Dari madrasah inilah lahirnya para tokoh pergerakan nasional yang memerdekakan bangsa ini. Seperti Prof Hamka dan lainnya, Gus Dur pun sama dia menimba ilmunya di madrasah. Sehingga, ini ahistoris, madrasah itu sudah berkembang jauh sebelum Indonesia merdeka,” kata Deding.

Menurut Deding, ancaman atau musuh bangsa ini bukan hanya terorisme yang kerap disematkan kepada Islam saja.

Namun, lanjut Deding, tak kalah bahayanya adalah ekstrim kiri dengan paham komumis dengan sekularisasinya.

“Hal ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Salah satunya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi ruh, jiwa, semangat dan payung dari sila lainnya,” ungkap pakar kebijakan publik.

“Makanya semua produk perundang-undangan di Indonesia itu harus sesuai dengan Pancasial sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sehingga menghilangkan kata Madrasah ini jelas bertentangan dan harus dicegah,” tambahnya.

Deding juga menjelaskan, apabila draf RUU Sisdiknas ini diloloskan, ini sangat bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945 yakni Ketuhanan yang Maha Esa dan juga Pancasila.

Menurutnya, Madrasah juga sudah menjadi kehidupan sosial budaya dan keagamaan dimasyarakat Indonesia. Karena agama itu menanamkan nilai-nilai ketaqwaan. Dan kata tersebut  suatu ke khas an yang ada dalam UU pemerintahan di Indonesia, seperti istilah lain yang khas yang dipakai dalam UU, misalnya kata “Nagari” dan lain sebagainya.

“Jadi tidak ada masalah kata Madrasah ini ada dalam UU. Itu suatu kekhasan, seperti kata lainya. Memang kelihatannya halus menghilangkan kata Madrasah ini, tapi ini upaya sekularisasi terselubung dan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,” pungkasnya. (yul)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan