Pemkot Bandung Siap Ikuti Aturan Pusat Terkait Larangan Bukber dan Open House

BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengeluarkan pernyataan berupa larangan bagi masyarakat, khususnya Aparatur sipil Negara (ASN) yang akan membuat kegiatan saat bulan Ramadhan  seperti Buka bersama (Bukber) dan Open House pada Lebaran nanti.  Meski untuk beberapa kegiatan lain di masyarakat saat ini telah diberikan kelonggaran.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota, Yana Mulyana mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat, termasuk larangan kegiatan bukber dan open house.

“Kita mah (Pemkot Bandung) akan ikut regulasi Pusat, apalagi itu tertuang dari Inmendagri (Instruksi Mentri Dalam Negri),” ucapnya saat ditemui di Balaikota Bandung, Senin (28/3).

Apabila benar diterapkan aturan tersebut, Maka Yana menyatakan siap akan melakukan  pengawalan terhadap  kebijakan tersebut, pihaknya dengang melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 akan siap melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang ada di masyarakat selama bulan Ramadhan.

“Jadi artinya nanti, pengawasannya dari Satgas (Satuan Gugus Tugas Covid-19),” tegasnya.

“Karena kan waktu buka puasa itu jamnya sama, nah yang ga boleh itu kan rame-rame,” imbuhnya

Sementara itu, ketika disinggung apakah pengawasan ketat juga akan dilakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) juga, Yana menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu aturan tersebut.

“Kita nunggu lah (aturan bagi ASN), makanya minggu ini harusnya sudah keluar,” pungkasnya. (Mg4)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan