SOREANG – Sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), pelaku pencurian dengan kekerasan ‘begal’ yang menimpa seorang driver taksi online akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Polda Jabar.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian yang terjadi pada Jumat (25/3) sekira pukul 22.30.
“Pelaku begal berinisial AH (22) asal Ciamis, Jawa Barat ini melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang taksi online. Dimana titik penjemputannya di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung dan menuju Ciparay Kabupaten Bandung,” kata Kusworo saat memberikan keterangannya, Senin (28/3).
“Jadi tersangka ini memang benar memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung,” tambahnya.
Sesampainya ditempat tujuan, lanjut Kusworo, tepatnya di Jalan Mekarsari Kampung Loa Sari Rt.003 Rw. 015 Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay. Namun, kata Kusworo, pelaku merasa bingung dan meminta korban untuk meneruskan perjalanan sampai berjam-jam, hingga akhirnya menemukan jalan kecil yang berdekatan dengan area persawahan.
“Setelah sampai di titik tujuan, pelaku mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban,” ujarnya.
Kusworo menambahkan, meski posisi korban mulai tidak berdaya karena mendapat ancaman dari pelaku. Akhirnya korban menuruti perintah dari pelaku yakni memberikan handphone, uang, mobil dan STNK.
“Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti. Alhasil, AH berhasil diamankan di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung pada 26 Maret 2022.
“Motif pelaku ini karena ekonomi, dimana pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk korban saat ini masih dalam rawat jalan karena dari kejadian ini korban IR mengalami luka lebam dibagian pelipis mata kiri dan luka sobek dileher akibat sajam jenis pisau milik pelaku,” jelasnya.
Dengan berhasilnya mengungkap dan menangkap pelaku curas, lanjut Kusworo, Polresta Bandung juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat merk sigra serta barang-barang milik korban lainnya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AH dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara,” pungkasnya. (yul)