Penipuan Minyak Goreng, Pelaku IR Rugikan Korban Hingga Rp1,1 Miliar

SOREANG – Tak tanggung-tanggung, tersangka penipuan berinisal IR 29, melakukan penjualan minyak goreng fiktif sejak bulan November 2021, di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sehingga kerugian para korban ditaksir hingga Rp1,1 Miliar.

Tersangka IR terlihat tak menyesal sama sekali, bahkan, setiap pendapatkan pertanyaan dari Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka selalu menyangkal.

Kusworo mengungkapkan, setelah dilakukan penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, petugas langsung melakukan pemanggilan. Hingga panggilan ke-3 tidak datang, maka pihaknya langsung mengamankan tersangka ke Polresta Bandung.

“Motif tersangka meraih keuntungan dengan memanfaatkan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran. Sehingga 18 orang menjadi korban, dengan total kerugian sebesar Rp1,1 Miliar rupiah,” ungkap Kusworo saat wawancara di Mapolresta Bandung, Selasa (8/3).

Kusworo mengaku, sengaja bergerak cepat, agar jangan sampai korban bertambah banyak. Pasalnya, kata Kusworo, ketika korbannya semakin banyak, maka semakin sulit untuk melakukan pengecekan posisi tersangka.

“Selain 18 orang yang sudah tercatat, tidak tertutup kemungkinan ada korban-korban penipuan minyak goreng fiktif lainnya. Sehingga kita meminta masyarakat yang merasa jadi korban tersangka untuk melaporkannya kepada Satreskrim Polresta Bandung atau Polsek setempat,” jelasnya.

Awal mula diketahui, lanjut Kusworo, adanya dua korban yang melapor ke Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung pada bulan November 2021.

Kedua korban tersebut, kata Kusworo, mangaku telah mentransfer uang Rp50 juta dan Rp100 juta lebih. Namun para korban tidak mendapatkan minyak gorengnya,” ungkap Kusworo.

“Harga yang ditawarkan tersangka, ini harga minyak goreng murah seharga 28 ribu rupiah per dua liter, padahal harga normalnya mencapai 34 ribuan. Sehingga para korban tergiur dengan harga murah tersebut,” tambahnya.

Untuk menjerat para korbannya, lanjut Kusworo, selain menawarkan harga minyak goreng di bawah pasaran, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan berbagai hadiah.

“Untuk menjerat korbannya, tersangka mempromosikan bahwa yang membeli membeli minyak goreng mencapai 500 karton, maka akan diberikan hadiah Handphone. Sementara untuk pembelian hingga 1.500 karton, korban akan diberi bonus Laptop.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegas Kusworo, tersangka
dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KHUPidana.

Tinggalkan Balasan