BANDUNG – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith akan segera menjalani sidang besok, Selasa (29/3) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Humas PN Bandung, Dalyursa menjelaskan persidangan Habib Bahar bin Smith nantinya akan digelar secara virtual.
“Sidangnya di PN Bandung, dan terdakwanya virtual,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, pada Senin (28/3).
Persidangan yang direncanakan akan digelar besok ini, Dalyursa mengukur pihak PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan dan antisipasi massa yang kemungkinan akan hadir.
“Dari pihak kami dan Kejaksaan sudah kordinasi dengan pihak Kepolisian,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menuturkan bahwa pihaknya akan membatasi pengunjung atau masyarakat buang hendak menyaksikan persidangan Bahar Bin Smith.
“Nanti mungkin dibatasi (pengunjung, red), soalnya ini masalahnya pasti meledak, ini sidang pertama dan nanti kalau sudah tuntutan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian sejak Senin (3/1) lalu.
Menurut Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyebut dengan ditetapkannya BS sebagai tersangka, terdapat dua alat bukti yang mendukung.
Arief juga menambahka Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan hal serupa kepada TR.
TR merupakan pengunggah video dugaan ujaran kebencian yang dilakukan BS ke Channel YouTube.
“Sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetakan seseorang menjadi tersangka, dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum Saudara BS dan TR menjadi tersangka,” ujarnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1). (mg4/ran)