Terkuak Lagi, Aksi Bejad Oknum Guru Cabuli Murid di Ruang Kelas, Korban Diberi Uang Rp2 ribu untuk Tutup Mulut

TAPANULIAksi pencabulan yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya kembali terkuat, kali ini dilakukan oleh seorang oknum guru agama di sebuah sekolah dasar di wilayah Tapanuli Tengah yang cabuli dua murid di dalam ruang kelas saat kondisinya sepi.

Pelaku yang berinisial SH ini menyuruh muridnya yang berinisial KAL untuk membawakan teh manis ke dalam ruang kelas, disaat pelajaran sudah selesai. Sehingga kelas telah sepi dan tidak ada siswa lain selain korban.

Hal tersebut juga dilakukan pelaku terhadap korban lainnya berinisial ARS di waktu yang berbeda.

Kedua korban tercatat masih duduk di kelas IV SDNegeri di Kabupaten Tapanuli Utara Tengah (Taput), Sumatera Utara.

Menurut Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing, oknum guru agama yang melakukan pencabulan itu telah diamankan dan ditetapkan sebagai SD tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

“Tersangka kita jemput di rumahnya pada Kamis, 24 Maret 2022 pukul 10.00. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, pada Jumat, 25 Maret 2022 pukul 01.00 WIB, SH ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Baringbing.

Baringbing pun mengungkapkan jika kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban KAL menceritakan kejadian yang dialaminya lebih dari tiga bulan lalu kepada ibunya pada 18 Maret 2022 lalu.

Kepada orang tua dan penyidik, korban KAL mengatakan bahwa pencabulan yang dialaminya terjadi di ruang kelas IV dalam kondisi sepi, kecuali KAL dan pelaku saja. Usai dicabuli korban diberi “uang jajan” oleh tersangka Rp2.000.

Lantaran takut, saat itu korban tidak langsung memberitahukan pencabulan yang dialami kepada orang tuanya. Baru pada 18 Maret lalu baru korban berani mengungkapkannya.

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Ternyata belakang baru diketahui, bukan hanya KAL saja yang menjadi korban pencabulan oknum guru agamanya tersebut.

Tetapi rekan korban yang berinisial SRS juga mendapat perlakuan tak senonoh dari gurunya tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (pojoksatu/rt/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan