Fakta Sosok Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya yang Tipu Nasabahnya Hingga 15 Triliun

JAKARTA – Kasus investasi bodong yang  menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan disebut-sebut merugikan korban puluhan juta hingga miliaran rupiah. Namun angka itu bisa dibilang tidak ada apa-apanya dibanding kerugian yang dialami korban KSP Indosurya Cipta yang disebut mencapai Rp15 Triliun. KSP Indosurya Cipta didirikan oleh Henry Surya yang juga menjabat sebagia Direktur.

Kasus KSP Indosurya hingga saat ini masih digarap Bareskrim Polri.

Sudah ada 3 tersangka dalam kasus ini yakni Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria serta Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub.

Henry Surya dan June Indria saat ini sudah ditahan. Sementara Suwito Ayub dinyatakan buron (DPO).

Bahkan baru-baru ini, super model Indonesia, Patricia Gouw juga diketahui menjadi salah satu korban KSP Indosurya Cipta. Lalu apa saja fakta kasus Henry Surya? Berikut rangkumannya yang berhasil dikutip Jabar Ekspres dari berbagai sumber:

  1. Satu Tersangka Masih Buron

Meskipun Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangannya sudah ditahan, tapi Direktur Operasionalnya bernama Suwito Ayub masih dinyatakan buron (DPO).

  1. Korban Tuntut Polri tangani Para Tersangka dengan Cara yang Sama seperti DS dan IK

Kuasa Hukum korban KSP Indosurya, Sugi minta polisi memiskinkan para tersangka dan menyita seluruh aset-asetnya seperti yang dilakukan pada tersangka investasi bodong berkedok trading, Doni Salmanan dan Indra Kenz.

“Perbedaan penanganan kasus Indra Kenz dibandingkan Indosurya sangat jelas dan nyata beda. Dalam kasus Indra kenz, Tipideksus sangat sigap dan langsung menyita aset-aset milik Indra Kenz termasuk Jam tangan Richard Mille, serta memeriksa Vanessa Khong (pacar) dan orang tuanya,” ungkap Sugi dalam siaran tertulis pada Senin (14/3).

“Beda jauh dalam kasus Indosurya, istri dan teman dekat Henry Surya sama sekali tidak tersentuh dan tidak diperiksa. Tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan,” bebernya.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm itu merujuk ketegasan pihak Kepolisian yang menyita sejumlah aset berharga milik Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan investasi bodong.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan