Pendeta Saifuddin Ngaku Diancam Dibunuh, Minta Sosok Ini Ditangkap

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim sangat meresahkan. Selain itu dapat pula memicu kemakaran banyak orang.

Dia menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam.

Menurut Menko Polhukam itu, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.***

Tinggalkan Balasan