JAKARTA— Kabar gembira bagi pedagang minyak goreng dipasar tradisional, Jika salama ini pedagang mengeluhkan tidak bisa menjual minyak dengan harga standar dari pemerintah, karena minyak goreng yang dijualnya minyak curah. Dimana harganya memang sudah tinggi dari distributor.
Kini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membawa kabar menggembirakan, yang akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah agar harganya menjadi Rp14 ribu, sesuai HET dari pemerintah.
Hal ini sebagai langkah yang ditempuh pemerintah untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng untuk menjaga ketersediaan di masyarakat.
Menurut Airlangga, hasil rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (15/3), pemerintah memutuskan beberapa kebijakan untuk menjamin komoditas minyak goreng.
Pertama, pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter. Airlangga menegaskan, untuk mendapatkan harga minyak goreng di harga ini, pemerintah menggelontorkan subsidi.
“Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu/liter,” tutur Airlangga dalam keterangan, Rabu (16/3/2022).
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk masyarakat.
Pemerintah mengakui ada ketidakpastian situasi dunia yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan.
Hal ini mengakibatkan adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.
Airlangga menegaskan, pemerintah sudah menggelar pertemuan dengan para produsen mintak goreng.
Melalui Kementerian Perindustrian, para produsen diminta segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Pemerintah juga meminta Kapolri mengerahkan jajarannya untuk melakukan pengawalan terhadap distribusi dan memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar.
“Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,” tegas Airlangga. (*)