Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan LP B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Bernasib sama seperti Indra Kenz, Doni Salmanan pun dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Yakni, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***