Kemudian sekitar pukul 22.00 WIT, Firlanang masuk ke dalam pos untuk istrahat, sedangkan R menuju ke kamar untuk mengambil sangkur SS1. Ia kemudian menuju gudang senapan Pos Satgas Teritorial Liang dengan maksud mengambil senjata inventaris pos.
R kemudian membongkar gudang senjata dengan sangkur miliknya, lalu mengambil sepucuk senjata jenis SS2P2 dan satu magazen munisi.
Sekitar pukul 23.00 WIT, R menuju ke kamar Firlanang yang berdekatan dengan gudang senjata dan melepaskan satu tembakan ke arah komandannya itu, tapi tidak mengenai dia.
Setelah itu, R keluar dari pos melalui pintu depan dengan menenteng senjata, dan saat berada di luar pos satgas ia menembak temannya, Raju, yang baru keluar dari dalam pos mengenai dada sebelah kanan.
Usai melancarkan aksinya sekitar pukul 00.00 WIT, R melarikan diri ke arah Desa Liang, dan saat bersamaan Andriana melintas dengan sepeda motornya.
R kemudian menghentikan korban dan meminta untuk dibonceng. namun saat tiba di jembatan Desa Liang, R meminta personel Brimob itu untuk berhenti dan keduanya turun dari sepeda motor.
Saat Andriana turun dari sepeda motornya, R langsung melepaskan dua kali tembakan ke arah polisi itu hingga mengenai dada bagian bawah sebelah kiri.
Usai menembak Andriana, R kemudian membuang senjata yang digunakan dan kabur dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor milik Bhayangkara Kepala Fery dan bersembunyi di rumah seorang salah seorang warga.
R kemudian dijemput Kepala Polsek Elpaputih, Inspektur Polisi Satu Rustam, bersama personel Polsek Elpaputih sekitar pukul 03.00 WIT dan selanjutnya diserahkan ke Markas Koramil Waipia bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata laras panjang jenis SS2 P2 nomor seri CA.CT 014973, satu magazen peluru dan tujuh peluru kaliber 5,56 mm. (ant/rit)