Pemkot Depok Bersamaa BPN Gencarkan Sertifikasi Aset Pemda

Sekda Kota Depok ketika membicarakan Aset milik Pemkot Depok yang banyak bermasalah
Sekda Kota Depok ketika membicarakan Aset milik Pemkot Depok yang banyak bermasalah
0 Komentar

DEPOK – Keberadaan aset milik Pemkot Depok saat ini belum sepenuhnya mendapatkan sertifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengatakan, untuk melakukan sertifikasi pendataan aset sudah dilakukan. Baik berupa bangunan maupun lahan.

Menurutnya, pelaksanaan sertifikasi sejumlah aset yang dimiliki agar memberikan kepastian hukum.

Baca Juga:Intibios Bandung Resmi Dibuka Oleh Menpora Zaenudin AmaliTransaksi Digital BRI Tercatat Tembus Rp1.345 Triliun pada 2021

‘’Kami mengapresiasi pihak-pihak terkait yang selama ini terlibat dalam pengamanan aset miliki Pemerintah Daerah (Pemda),’’ kata Supian kepada Jabarekspres.com, (15/3).

Langkah ini sebagai upaya melakukan pengamanan aset dengan mengeluarkan sertifikat. Dengan demikian, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok.

Supian lebih lanjut mengatakan, dalam rangka pengamanan aset tersebut, Pemkot Depok menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

“Kerja sama dalam hal sertifikasi ini guna memberikan kekuatan dan kepastian hukum. Sertifikasi dilakukan bertahap sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dikatakan, sebagai wujud kerja sama dan sinergitas antara Pemkot Depok dan BPN, pihaknya tengah mengejar sertifikat atas aset yang dimiliki Pemkot Depok. Hari ini, sebanyak sembilan sertifikat yang diserahkan ke Pemkot Depok.

“Kami perlu duduk bersama terkait dengan aset-aset Pemkot, baik yang terdaftar ataupun yang belum. Juga aset Pemkot yang dimiliki orang lain, di sini kami perlu asas kehati-hatian,” urainya.

Ia berharap semoga kerja sama dan sinergi tersebut dapat berjalan lancar guna menyelamatkan aset yang ada.

Baca Juga:Airlangga Hartarto Dukung Pembangun Green Economy Melalui Potesi Perdagangan Karbon yang Mencapai Rp 8.000 TriliunJalan Cireki Sumedang Amblas, Jalur Cirebon-Bandung Tidak Dapat Dilalui

Pihaknya menuturkan, sebelumnya Pemkot Depok juga sempat menerima sertifikat serupa sebanyak satu sertifikat yang diserahkan di Bandung.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Depok, Setyo Anggraini menyebut pihaknya akan mendukung penuh terkait legalitas aset di Kota Depok.

“Diharapkan, kolaborasi yang intens antara BPN dengan Pemkot Depok, dapat menghasilkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan meningkatkan PAD Kota Depok,” pungkasnya. (mg2/red)

0 Komentar