Jabarekspres.com – Saat ini sedekah dapat dilakukan kapan saja. Akan tetapi, ketika ingin melakukan hal tersebut terkadang hati teringat hutang yang belum terbayar lunas.
Oleh karena itu timbul pertanyaan, lebih baik melakukan sedekah atau membayar hutang? Dalam artikel ini Buya Yahya akan menerangkannya dengan jelas.
Sebagaimana dilansir oleh Jabar Ekspres dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV pada Senin 14 Maret 2022, berikut jawabannya.
Baca Juga:Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022Fantastis! Ini Nilai Aset Indra Kenz yang Akan Disita
Menurut Buya Yahya, membayar hutang itu hukumnya wajib, bahkan apabila menundanya itu menjadi dosa.
Jadi, sebaiknya Anda segera lunasi hutang tersebut, karena pahala dari membayar hutang itu begitu besar di hadapan Allah.
“Kalau bayar utang hukumnya wajib, kalau anda menunda jadi dosa, makannya pahala membayar utang lebih gede,” kata Buya Yahya
Lantas apakah boleh melakukan sedekah dalam kondisi masih mempunyai hutang?
Buya Yahya mengingatkan, jika hutang itu sudah jatuh tempo maka itu tidak boleh dilakukan, sebab akan menjadi haram dan dosa bagi Anda.
“Jika utangmu itu utang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu, maka disaat itu juga anda tidak boleh bersedekah, kalau anda bersedekah jatuhnya haram, dosa,” sambungnya.
Berbeda halnya bila hutang tersebut belum jatuh tempo, tidak ada larangan bila Anda ingin sedekah di waktu tersebut.
“Kalau belum jatuh tempo boleh anda bersedekah, sudahlah wahai hamba Allah, takutlah kepada Allah amal lah berbuat lah karena Allah bukan pengen disanjung, apalagi yang nyanjung manusia,” ucapnya.
Baca Juga:Instagram Menambah Fitur Moderator, Ini FungsinyaIngat! Jika Dapat Pesan Ini dari Whatsapp, Jangan Diklik
Sementara itu, boleh melakukan sedekah atau infaq meskipun sudah jatuh tempo, asalkan Anda sudah meminta izin kepada orang yang meminjamkan hutang.
“Boleh anda bersedekah atau infaq sementara anda punya hutang yang jatuh tempo, boleh dengan catatan anda minta izin kepada orang yang minjemin uang kepada anda,” tambahnya.
