BANDUNG – Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan mengaku mendapat banyak pesan masuk di Instagram belakangan ini. Menurutnya, isi pesan tersebut banyak berisi dukungan dari para netizen di media sosial.
“Semoga teman-teman viewers doakan yang baik-baik terus, belakangan isi DM full doakan yang baik-baik terus, aku sampai terharu,” ungkap Dinan Fajrina melalui akun miliknya di Instagram Story, Senin (14/3) malam.
Dinan Fajrina terharu membaca pesan netizen yang memberi dukungan kepadanya. Dinan juga lantas mendoakan para followers yang telah mengirim pesan.
“Semoga Allah balas selalu kebaikan kalian dengan berlipat-lipat lebih baik,” imbuhnya.
Dikabarkan sebelumnya, istri dan manajer Doni salmanan batal diperiksa penyidik Bareskrim Polri hari ini. Keduanya tidak bisa hadir dan minta dijadwalkan ulang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang terhadap keduanya.
“Manajer DS yaitu saudara, EJS, dan istri DS saudari DNF, belum memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di kantornya, Senin (14/3).
Kombes Gatot mengaku belum bisa memastikan kapan istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, dan manajer Crazy Rich itu akan diperiksa. Adapun alasan Dinan dan manajer Doni Salmanan tak bisa hadir karena masih ada keperluan di Bandung, terkait kasus tersebut.
Doni Salmanan jadi perbincangan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex. Dia berstatus tersangka setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam.
Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selanjutnya, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Jpnn-red)