Pengacara Korban Binary Option Quotex Doni Salmanan Minta Agar Aset Dikembalikan Kepada Korban Bukan ke Negara

JABAR EKSPRES – Puluhan korban Binary Option Quotex Doni Salmanan kembali melakukan aksi demo menuntut agar aset mereka yang disita negara dikembalikan di depan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (20/12/2023).

Pengacara korban Doni Salmanan, Nibezaro Zebua mengatakan, aksi demo hari ini adalah untuk mendukung jaksa untuk mengajukan soal Peninjauan Kembali (PK) terkait Doni Salmanan.

“Kami sebagai kuasa hukum korban mewakili korban ini menyampaikan bahwa korban sangat mengharapkan kehadiran negara dalam situasi seperti ini,” ujar Zebua saat ditemui PN Bale Bandung, Baleendah, Rabu (20/12/2023).

Zebua menjelaskan, adanya aksi demo ini juga melihat dari putusan Pengadilan Tinggi dan putusan kasasi jika barang bukti disita oleh negara bukan dikembalikan kepada korban.

BACA JUGA: Puluhan Korban Binary Option Quotex Doni Salmanan Kembali Lakukan Demo Tuntut Aset Dikembalikan

Sehingga, kata dia, para korban merasa tidak adil dengan adanya putusan tersebut.

“Maka dalam agenda hari ini Peninjauan Kembali (PK) korban ini mengharapkan sekali kehadiran negara turut memberikan perlindungan kepada seluruh korban ini. Kepastian hukum, keadilan dan agar hukum ini bermanfaat bagi seluruh para korban ini,” jelasnya.

Oleh karena, kata dia, para korban mengharapkan pada PK nanti agar barang bukti bisa dikembalikan seluruhnya kepada para korban.

Dirinya pun membandingkan dengan kasus Afiliator yang lain seperti Indra Kenz yang mana sebelumnya barang bukti pada kasus ini dikembalikan kepada korban.

“Doni salmanan ini adalah sama-sama afiliator, tetapi putusan hakim sangat berbeda, jauh berbeda sekali. Sedangkan hukum ini kan tidak ada perbedaan, seharusnya sama putusannya. Ini barang bukti bisa dikembalikan kepada seluruh para korban,” tegasnya.

BACA JUGA: Harga Beras Melambung, Pemkab Bandung Barat Beri Subsidi Rp1.250 per Kilogram

Sehingga kata Zebua, pada kenyataannya di putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Pengadilan Tinggi dan kasasi Mahkamah Agung RI sama sekali para korban ini merasa tidak ada keadilan, kepastian hukum dan seolah-olah kepastian hukum ini tidak bermanfaat bagi para korban.

“Oleh karena itu, pada hari ini mereka melaksanakan aksi untuk menuntut hak mereka agar dikembalikan dan mendukung jaksa atas dalam kasus ini untuk mewakili para korban untuk mengajukan jawaban PK pada saat ini agar seluruh barang bukti ini dikembalikan kepada para korban,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan