Transportasi Umum di IKN Akan Gunakan Kendaan Otonom, Apa Itu?

JAKARTA – Dalam wacana penataan sistem transportasi di Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, pemerintah mencanangkan konsep Green Mobility yang akan dibangun dengan pendekatan smart, ramah lingkungan, dan terintegrasi. Tidak hanya ramah lingkungan, angkutan umum di IKN juga dijanjikan bakal cerdas.

Selain mobil-mobil yang sudah mengikuti tren elektrifikasi dengan energi penggerak listrik murni, pemerintah juga kabarnya tengah menyiapkan angkutan umum tanpa awak pengemudi atau saat ini kita kenal dengan istilah autonomous alias nirawak.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi. Dirinya menjelaskan, pemerintah sedang melakukan kajian terkait kemungkinan sistem transportasi di IKN berupa kendaraan otonom.

“Kemudian kita sedang melakukan kajian, kemungkinan mayoritas kendaraan di sana autonomous atau tanpa pengemudi,” terang Budi di sela-sela acara Gaikindo Jakarta Auto Week, Sabtu (12/3).

Budi melanjutkan, hal ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

“Seperti arahan Pak Presiden (Jokowi) dan Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) semua mobilitas itu basisnya green mobility, kemudian kota pintar dan pergerakan dari kantor ke kantor lain itu hirarkinya kendaraan angkutan umum untuk meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi,” lanjut Budi.

Namun, Budi menegaskan, kajian penggunaan kendaraan tanpa awak di IKN Nusantara tersebut masih dalam proses pengembangan. Untuk mewujudkan hal tersebut, dijelaskan Budi, Kemenhub bersama Kementerian PUPR tengah berkoordinasi guna mewujudkan gagasan angkutan umum berbasis kendaraan otonom di IKN.

“Masih dalam proses, tapi format perkembangan kita udah ke arah sana, cuma sekarang kita bagaimana melakukan kesana. Kita juga sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR terutama masalah infrastrukturnya. Untuk anggaran, kami sudah ada untuk tahun depan, kita sudah menyiapkan untuk terwujudnya arahan pak Presiden,” tutur Budi.

Terakhir, dia menyebut, penerapan bus otonom di IKN Nusantara, dijelaskan Budi kalau nantinya harus ada perubahan pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Untuk autonomous harus ada perubahan regulasi Undang-undang 2022. Karena autonomous kan nggak ada pengemudinya. Nanti autonomous ini ada di angkutan umum,” tandasnya. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan