Kemenag Terbitkan Logo Label Halal Indonesia Berlaku Nasional

Logo Label Halal yang diterbitkan oleh Kementrian Agama RI. (dok Kemenag)
Logo Label Halal yang diterbitkan oleh Kementrian Agama RI. (dok Kemenag)
0 Komentar

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.

“Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” pungkasnya. (jp/rit)

 

0 Komentar