Dalam pertimbangannya, majelis kasasi memandang putusan banding Edhy kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa.
Majelis kasasi menilai faktanya Edhy Prabowo telah memberikan harapan yang besar terhadap nelayan dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tertanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.
Majelis kasasi menilai tujuan penggantian Permen Kelautan dan Perikanan tersebut untuk memberdayakan nelayan dan budidaya lobster yang potensinya besar.
Baca Juga:Luhut Klaim 110 Juta Masyarakat Indonesia Ingin Pemilu Ditunda, Drone Emprit Minta Big DataPameran Bertajuk Askara Amerta Serukan Toleransi dan Cinta Damai lewat Bingkai Foto
Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. (Fin-red)
