Bentengi Masyarakat dari Investasi dan Pinjol Ilegal serta Tindak Pidana Sektor Keuangan Jasa

BANDUNG – Maraknya Investasi Ilegal saat ini membuat kita sangat prihatin. Adanya aktivitas investasi ilegal menyasar korban dari berbagai kelas dan kalangan. Praktik investasi bodong yang kian meresahkan masyarakat tidak bisa diabaikan dan perlu adanya penanganan serius, baik pencegahan maupun penindakan sekaligus edukasi.

Prodi Magister Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Widyatama menyelenggarakan Webinar Kuliah Dosen Tamu dengan menghadirkan narasumber Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK yang merupakan Ketua Satgas Waspada Investasi se-Indonesia, Tongam L. Tobing.

Satgas Waspada Investasi (SWI) merupakan wadah koordinasi 12 Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Selain di Jakarta, juga terdapat 45 Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah. Tugas SWI mencakup pencegahan dan penanganan investasi illegal dan pinjaman online illegal.

Entitas yang dihentikan SWI tercatat tertinggi ada di Tahun 2019 yang menunjukkan terdapat 442 investasi ilegal dan 1493 pinjaman online (pinjol) illegal. Pada tahun 2022 ini tercatat terdapat 21 investasi illegal dan 50 pinjol illegal yang dihentikan.

Minimnya literasi mengenai investasi memicu maraknya masyarakat yang tertipu praktik investasi bodong. Oleh karena itu, literasi dan edukasi industri keuangan harus ditingkatkan.
menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan ketika akan berinvestasi dengan memperhatikan 2 L, yaitu Legal dan Logis.

Sebelum berinvestasi pastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.

Selain itu, SWI juga menghimbau untuk waspada terhadap penawaran investasi illegal melalui media social seperti Telegram yang mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang mempunyai izin dengan tujuan menipu masyarakat.

Tongam menyampaikan mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang atau investasi bodong dapat diakses melalui investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), dan email [email protected].

Pada kesempatan webinar ini yang dimoderatori Devy Mawarnie, pengajar dosen MM Universitas Widyatama, dengan peserta webinar lebih dari 300 orang diskusi banyak didominasi oleh investasi illegal dalam bentuk robot trading mulai dari kasus Binomo, afiliator, aksi fleksing hingga bagaimana pengembalian uang bagi korban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan