Tongam menyampaikan dari berbagai kasus investasi illegal tidak pernah ada pengembalian 100 persen, karena uang telah banyak digunakan untuk kegiatan tidak produktif seperti bagi bonus sehingga jumlah kewajibannya lebih banyak dari asetnya. Dan juga nanti karena sudah masuk proses pidana pengembalian kerugian akan tergantung pada hasil pengadilan.
Masyarakat perlu memproteksi diri dari tawaran investasi illegal yang menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menyarankan agar masyarakat yang melakukan perdagangan aset kripto merupakan masyarakat yang melek finansial dan memahami betul risiko perdagangan kripto.
Baca Juga:Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ingatkan Masyarakat Segera Lapor SPT TahunanRidwan Kamil Sebut Investasi di Jabar Nomor Satu di Tingkat Nasional
Pasalnya, terdapat investasi aset kripto ilegal di Indonesia. Untuk menghindari investasi aset kripto ilegal, Tongam mengatakan terdapat 5 ciri yang perlu diketahui masyarakat. Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.
Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau public figure untuk menarik minat berinvestasi. Keempat, klaim tanpa risiko (free risk). Kelima, legalitas tidak jelas.
Tongam kembali mengingatkan bahwa aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 dan Nomor 8 Tahun 2021 menjelaskan, aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
“Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto. Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto,” ujarnya.
Sekolah Pascasarjana Universitas Widyatama, khususnya Program Studi (prodi) Magister Manajemen menyampaikan bahwa kuliah dosen tamu pada hari ini merupakan rangkaian webinar yang menjadi kegiatan rutin prodi.
Kegiatan ini ditujukan agar mahasiswa magister Universitas Widyatama selalu up-date dengan isu yang berkembang di masyarakat, ujar Dede Hertina, selaku sekretaris prodi.
