Ia juga mengatakan, Ditjen Pajak saat ini dapat masuk ke semua lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak.
Lalu, negara Indonesia juga masuk dalam Automatic Exchange of Information antar negara atau sistem pertukaran data perpajakan.
Karenanya, Sri Mulyani dapat memastikan, bahwa data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak menjadi semakin lengkap, baik itu mengenai data harta wajib pajak yang berada di Indonesia maupun wajib pajak yang berada di luar.
(Kompas.com)