Polisi Sita Aset Indosurya, Ada 13 Gedung, 48 Mobil, dan Uang dari 3 Tersangka

JAKARTA – Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka tiga petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kasubdit III Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, aset yang disita berupa tanah, bangunan, apartemen serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat.

Kemudian ada 43 mobil mewah juga berhasil disita tim penyidik dari sejumlah tempat di Jakarta. Selain itu uang dalam 12 rekening telah disita. Total aset yang telah disita senilai Rp1,5 triliun.

“Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” ujar Robertus kepada wartawan, Jumat (11/3).

Berdasarkan tracing aset yang dilakukan, Robertus menjelaskan bahwa tim penyidik juga melakukan penyitaan foto copy legalisir buku tanah 13 aset dari BPN Jakarta Pusat.

“Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan ijin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat 8 aset senilai kurang lebih Rp 900 miliar,” katanya.

Robertus mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait membuka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri.

Sementara mengenai 48 unit mobil mewah yang disita oleh Bareskrim Polri diperkirakan nilainya mencapai Rp 24 miliar.

“Terkait tracing asset lainnya baik di dalam negeri maupun diluar negeri, kami telah telah dilakukan koordinasi dengan PPATK dan Divhubinter Polri,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni, Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan