Jaga HET Minyak Goreng, Mendag dan Polri Bakal Tindak Tegas Oknum Penimbunan

JAKARTA – Menteri  Perdagangan (Mendag) Muhammad  Lutfi bekerja sama dengan Mabes Polri dalam rangka memastikan harga minyak goreng di pasaran dijual sesuai  Harga  Eceran  Tertinggi  (HET). Bagi para oknum yang mencoba bermain-main dengan mencoba melakukan penimbunan bakal berurusan dengan aparat penegak hukum dengan ancaman sanksi yang tegas.

Hal tersebut disampaikan Mendag Lutfi dalam konferensi pers terkait minyak goreng hari ini, Rabu (9/3) secara virtual.

Mendag Lutfi menyampaikan, stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah  ada  sebanyak  415.787 ton  minyak  goreng  dari  skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar  dalam  bentuk  curah  maupun  kemasan  hingga  8  Maret  2022.  Distribusi  DMO  tersebut  sudah melebihi  perkiraan  kebutuhan  konsumsi  minyak  goreng  satu  bulan  yang  mencapai  327.321  ton. Pasokan minyak kita melimpah,”ungkap Mendag Lutfi.

Menurut Mendag Lutfi, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton  atau  20,7  persen  dari  volume  Persetujuan Ekspor  (PE)produk  sawit  dan  turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO.

Dalam  kurun  waktu  14  Februari  sampai  8  Maret  2022,  Kemendag  telah  menerbitkan  126 PEproduk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBDpalm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.

Mendag Lutfi menegaskan,kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price   obligation (DPO) untuk CPO   sebesar Rp9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp10.300/kg. Ketentuan DMO dan DPO dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri  Perdagangan Nomor 19  Tahun 2021 tentang Kebijakan  dan Pengaturan Ekspor’. Besaran DMO dan harga DPO diatur  melalui ‘Keputusan  Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation)’.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan