Jadwal SIM Keliling Bandung Bulan Maret, Jangan Sampai Lupa

Jabarekspres.com – Bagi Anda yang ingin perpanjang SIM, berikut ini adalah jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung.

Layanan SIM keliling berfungsi untuk melayani warga yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C.

Jadwal dan lokasi SIM keliling, setiap hari Senin-Sabtu telah disusun oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polrestabes Bandung.

Jadi Anda tidak perlu khawatir lagi dalam perpanjang SIM, maka inilah jadwal SIM keliling Bandung bulan Maret tahun 2022.

Selasa, 1 Maret 2022

– ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

– BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Rabu, 2 Maret 2022

– BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

– Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Jum’at, 4 Maret 2022

– ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

– Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 5 Maret 2022

– BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie Bandung.

– BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Perlu diketahui bahwa saat ini terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Persyaratan perpanjangan SIM keliling Bandung:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi batas berlakunya
  2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
  4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari, sebelum masa berlakunya habis
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan handsanitizer
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
  7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB s/d proses penerbitan selesai
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta virus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan