Suami Dipenjara, Ini Janji Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan

JAKARTA – Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat kasus binary option Quotex.

Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina memberikan semangat untuk sang suami yang ditahan sejak Rabu (9/3) dini hari.

“Aku akan berdiri di sampingmu,” ungkap Dinan Fajrina melalui akun miliknya di Instagram, Rabu (9/3).

Menurut Dinan Fajrina, kasus Doni Salmanan merupakan ujian yang harus dilewati bersama. Dia yakin sang suami bisa melewati masalah tersebut

“Kita bisa melalui ini semua sayang, aku sangat mencintaimu,” imbuh Dinan Fajrina.

Sang istri juga mengunggah foto pernikahan disertai dengan tulisan caption dalam Bahasa inggris mengenai janjinya untuk sang suami bahwa ia akan menemani Doni Salmanan sampai kapanpun.

“iloveyousoomuch forever and ever baby, will always stand with so much love and compassion beside you; always have and always will we can do this together sayang,” tulisnya

Tulisan tersebut juga disertai dengan kutikan Surah Al-Insyirah yang mempunyai arti, ”Setiap kesulitan pasti ada kemudahan”.

“bismillah; inna ma’al usri yusro.”

Suami Dipenjara, Ini Janji Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan
(Instagram/Dinanfajrina)

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.

Pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu berstatus tersangka setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya memeriksa Doni Salmanan lebih dari 13 jam.

Setelah pemeriksaan, penyidik melaksakan gelar perkara lalu meningkatkan status Doni Salmanandari saksi menjadi tersangka.

“DS langsung dilakukan penangkapan,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan yang kini berstatus tersangka.

“Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” jelas Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan