27 Persen Aduan Kasus Kekerasaan Seksual Ada di Universitas

JAKARTA – Fenomena kekerasaan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi momok menakutkan di dalam kehidupan. Mirisnya, kejahatan ini juga terjadi di lembaga pendidikan bahkan setingkat perguruan tinggi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, aduan kekerasan seksual di tingkat universitas cukup tinggi.

“Data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi pada tahun 2020 menggambarkan bahwa kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan bahkan 27 persen dari aduan terjadi di Universitas,” kata Bintang kepada wartawan, Rabu (9/3).

Oleh karena itu, Bintang mengapresiasi dibuatkannya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Terlebih saat ini beberapa perguruan tinggi juga telah menerbitkan peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

“Semoga hal ini dapat menjadi dorongan semangat bagi kampus-kampus lainnya untuk segera menerbitkan peraturan serupa. Kami sangat berharap rekan-rekan mahasiswa juga dapat turut mengawal pelaksanaannya demi terciptanya lingkungan kampus yang aman, yang bebas dari tindak kekerasan seksual,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bintang mengatakan, apabila masalah kekerasaan seksual ini tidak segera diselesaikan, maka bisa berdampak buruk. Pasalnya, populasi perempuan di Indonesia hampir setengahnya dari jumlah penduduk yang ada.

“Artinya jika perempuan kita dapat memaksimalkan potensinya, maka bangsa dan dunia secara keseluruhan juga akan semakin sejahtera,” ucap Bintang.

“Pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi pun menjadi sangat penting karena mahasiswa merupakan kaum intelektual penerus bangsa,” pungkasnya. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan