BANDUNG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung mengukapkan bahwa pihaknya telah menemukan adanya oknum yang menjual minyak goreng, yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah yakni di harga Rp 14.000 per liternya.
Kepala Bidang (Kabid) Distribusi Perdagangan dan Pengawasan Kemetrologian Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa mengatakan bahwa penjual tersebut ditemukan di wilayah Arcamanik dengan menggunakan mobil.
Oknum penjual tersebut menjual harga minyak goreng dengan kemasan dua liter seharga Rp. 48.000. padahal kata Meiwan, seharusnya untuk kemasan tersebut seharga Rp 28.000
“Kejadian itu terjadi pada Senin (28/2) kemarin, saat ada tim kami melihat kendaraan terbuka di wilayah Arcamanik dan sedang menjual minyak goreng premium,” ucapnya saat dihubungi, Selasa (8/3).
Seketika ditanya terkait oknum penjual minyak goreng di atas HET tersebut dari mana, Meiwan mengaku bahwa oknum tersebut mendapatkannya dari suatu grosir yang berada di luar Kota Bandung.
Guna mencegah adanya hal serupa kembali, Meiwan mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkannya kasus tersebut Satgas Pangan guna ditindak lanjut.
“Kasus ini sudah diserahkan ke pihak Satgas pangan, yang punya kewenangan untuk menindak,” katanya
Ia menuturkan kasus tersebut merupakan yang pertama di Kota Bandung. .
“Kejadian ini yang pertama. Ya tentu menjual di atas HET dilarang. Sebab saat ini HET minyak goreng per liternya itu untuk premium Rp 14 ribu,” Pungkasnya (Mg4).