JAKARTA – Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait peyidikan sebagai affiliator trading binary option lewat Platform Quotex, pada Selasa (8/3). Crazy rich asal Bandung tersebut, sebelumnya dipanggil Bareskrim Polri, sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option, di platform Quotex.
Doni Salmanan tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 10.45 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
“Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian saya percayakan kepada pihak kepolisian,” ujar Doni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3).
Kepada awak media, Doni Salmanan irit bicara. Dia hanya menyerahkan kasus menjerat dirinya kepada pihak kepolisian.
“Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya terima kasih ya,” kata Doni.
Seperti diketahui, laporan dugaan penipuan investasi bodong kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal (3/2).
Doni dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Adapun, Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jawapos-red)